







Untuk memahami kapasitas sebenarnya Indonesia sebagai salah satu pembuat barang halal terbesar di dunia, Halal Center JGU bersama dengan UI Halal Center mengadakan Seminar Bincang Ekonomi Syariah “Potensi bisnis Syariah dan Halal di Indoensia. “ dalam acara BizFest. BizFest merupakan rangkaian acara yang disusun oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis JGU. Yang diketuai oleh bapak Hadi Wijaya S.S.T., MIT. Acara ini diselenggarakan dalam rangka memeriahkan DIES NATALIS JGU yang ke 50. Acara ini diadakan Guna memberikan pemahaman terkait Sertifikasi Halal aksi sertifikat halal gratis ini meliputi sosialisasi halal mindfulness, penyiapan halal colaborator, bantuan hingga pemberian afirmasi halal, dan penguatan pelaku usaha.
Ada satu metode sertifikasi halal yang akrab bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, yakni Self Declare atau ‘pernyataan mandiri’ mengenai produk halal yang mereka produksi. JGU Halal Center dengan UIHC yang merupakan lembaga resmi untuk program sertifikasi halal di Indonesia akan membantu para pelaku UMKM mendapatkan sertifikasi halal ini melalui pendampingan dan pelatihan. Program pemerintah ini diadakan secara gratis dengan target 324.000 UMKM memperoleh sertifikasi halal tahun ini.
Sekertaris UIHC Qiwamudin menyampaikan program sertifikasi halal ini dilaksanakan untuk mendorong ekonomi syariah tumbuh dan berkembang di Indonesia, khususnya di lingkungan Kampus JGU. “Kita bergerak bersama melakukan sosialisasi agar makanan dan minuman halal bisa diterangkan lebih layak lagi di lingkungan JGU dan Depok umumnya. Manusia yang hebat tumbuh dari makanan yang baik. Oleh karena itu, apa pun peran dari Bapak/Ibu sebagai penggerak UMKM di lingkungan UI akan memberikan arti yang sangat luar biasa bagi terciptanya produk-produk unggulan produksi UI dari program-program UMKM,” ujar Qiwamudin.
Ada aturan tegas untuk barang yang dibantu oleh UIHC untuk mendapatkan konfirmasi kehalalannya. Barang-barang makanan dan penyegar ini harus diproduksi menggunakan bahan-bahan halal dengan cara penyembelihan yang Islami. Penyembelih ayam atau daging harus beragama Islam untuk memenuhi salah satu syarat makanan halal. Barang juga harus berasal dari bahan halal; tidak mengandung minuman keras, babi, dan sebagainya; dan tidak mengandung kekacauan dalam kerangka pikiran tanah, darah, dll. Barang harus dibebaskan dari nama yang menyinggung skeptisisme, hantu, setan dan nama dengan tanda negatif.
Saat ini, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65 juta. Dengan asumsi target 10 juta UMKM dijamin halal pada 2024, angka ini secara umum masih sedikit. Sejalan dengan itu, UIHC berupaya mengatasi hambatan dalam akreditasi halal. “Pekerjaan ini bukan hanya karena mencapai angka target, tetapi juga karena Indonesia merupakan negara pengirim produk halal terbesar di dunia, yaitu lebih dari USD 144 miliar/tahun. sertifikat halal di tingkat paling rendah atau di bisnis paling besar, kita hanya jadi pembeli saja,” ujar Sekretaris UIHC, Qiwamudin, S.Hum UIHC.
Terkait alur pendaftaran sertifikasi halal, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Lembaga Online Single Submission yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Pajak. Informasi persyaratan untuk membuat NIB dapat diakses melalui https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal melalui laman https://ptsp.halal.go.id.
Pendaftar dapat mengakses, mengunduh, dan mengisi dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara manual serta memilih mekanisme sertifikasi halal Self Declare. Mereka juga akan memperoleh pendampingan dan pendamping halal UIHC. Ada dua proses dalam sertifikasi halal ini, yaitu pendampingan dan produksi kehalalan. Pendamping halal akan melihat bahan-bahan serta peralatan yang digunakan dalam pembuatan produk. Setelah semua lengkap dan dinilai aman, proses selanjutnya adalah evaluasi produksi kehalalan dengan melihat secara langsung pembuatan produk di tempat workshop pelaku usaha.
Sekretaris UIHC, Qiwamudin, S.Hum menyampaikan bagi UMKM yang berhasil mendapat sertifikat, masa berlaku sertifikasi halal ini adalah 4 tahun. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman wajib diajukan sebelum 17 Oktober 2024. Kewajiban ini sesuai dengan aturan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikasi halal bagi produk mereka.
Ketua JICC, Ali Ridho Al Haddad S.Hum., M.Mgt, menyampaikan bahwa Mahasiswa perlu berkolaborasi bersama UIHC dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal ini. “Kampus JGU mendukung pengembangan sertifikasi halal secara penuh, melalui BizFest kami mengumpulkan berbagai UMKM di sekitar Jabodetabek, serta wilayah lain di Indonesia. Ini adalah kesempatan yang sagat baik untuk JGU dan UI agar kita bersama-sama memberikan sertifikasi halal kepada semua pelaku usaha-usaha kecil dan menengah terutama dalam acara BizFest. Mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbanyak si asia. Ini merupakan potensi yang harus di dukung. kata Ali Ridho Al Haddad S.Hum, M.Mgt.
Sosialisasi yang diadakan di Aula JICC pada Jumat 16 Desember 2022 ini diikuti para pelaku usaha yang ada di Kampus JGU, beserta pesrta Bazar yang berjumlah 60 pelaku usaha di acara BizFest JGU. Acara ini juga dihadiri Ketua JGU Islamic Cultural Center, Sekretaris UIHC, Qiwamudin, S.Hum dan Civitas JGU yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis yang meliputi mahasiswa Manajemen, Bisnis Digital dan D3 Akutansi.